Dialog Interaktif Radio Purwodadi FM: Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Grobogan
berita
03 Juli 2026
Admin

Dialog Interaktif Radio Purwodadi FM: Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Grobogan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi salah satu prioritas nasional dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui perbaikan status gizi kelompok sasaran. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri, Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan MBG terus bergerak aktif mengimplementasikan program strategis ini. Pada kesempatan Dialog Interaktif di Radio Purwodadi FM, Kamis (2/7/2026), Wakil Bupati Grobogan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Grobogan, Bapak Sugeng Prastyo, S.E., M.M., memaparkan secara komprehensif perkembangan, tantangan, dan solusi dalam pelaksanaan program MBG di Bumi Sedulur Sikep.

Dalam pemaparannya, Bapak Sugeng Prastyo menegaskan bahwa Program MBG dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang ditetapkan pada 17 November 2025. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/1218/SJ tanggal 10 Maret 2026 mengenai Peran Pemerintah Daerah dalam tata kelola penyelenggaraan program tersebut.

Pemerintah Kabupaten Grobogan telah merespons cepat dengan menerbitkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain:

  • SK Bupati Grobogan Nomor 500.1/654/2025 (5 Agustus 2025) tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan MBG di tingkat kabupaten.

  • SK Bupati Nomor 500.1/901/2025 (24 Oktober 2025) tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan MBG di tingkat kecamatan.

  • Surat Edaran Bupati Nomor 600.4/2 Tahun 2026 (13 Januari 2026) tentang Pengolahan Air Limbah Domestik dan Pengelolaan Sampah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Bapak Sugeng Prastyo, peran pemerintah daerah dalam program MBG sangat strategis. Berdasarkan Perpres 115 Tahun 2025, setidaknya terdapat 18 (delapan belas) peran yang dapat dilakukan Pemda, mulai dari penyediaan lahan SPPG, pembangunan infrastruktur, pemantauan status gizi, penjaminan keamanan pangan, hingga pendayagunaan kader posyandu dan pengelolaan limbah.

Tiga Fase Strategis Penyelenggaraan MBG

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas MBG Kabupaten Grobogan menjelaskan bahwa dukungan Pemda dalam program MBG dapat dikelompokkan ke dalam tiga fase penting:

Fase Penyediaan Bahan Baku Pangan

Pemerintah daerah berperan memastikan ketersediaan, produksi, keterjangkauan, dan keberlanjutan pasokan bahan pokok lokal sebagai sumber utama MBG. Hal ini melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Fase Produksi dan Distribusi

Pada fase ini, Pemda memastikan proses pengolahan hingga penyaluran makanan sesuai standar, tepat sasaran, aman, dan tepat waktu. Pengawasan mutu dan keamanan pangan menjadi prioritas utama, termasuk penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi yang telah diterbitkan untuk seluruh SPPG.

Fase Konsumsi

Pemda berperan memastikan makanan yang diberikan dikonsumsi dengan baik, memberikan manfaat gizi, dan berdampak pada peningkatan kualitas SDM. Edukasi gizi dan perilaku hidup sehat terus digalakkan melalui perangkat daerah terkait seperti Dinkes, DP3AKB, Dispang, dan Disnakkan.

Tantangan dan Solusi di Lapangan

Bapak Sugeng Prastyo secara terbuka mengakui bahwa pelaksanaan MBG tidak luput dari berbagai permasalahan. Secara umum, kendala utama terjadi karena lemahnya pengendalian mutu dan keamanan pangan, yang disebabkan oleh:

  1. Kualitas bahan baku tidak sesuai standar (terkontaminasi atau tidak segar).
  2. Sanitasi peralatan dan lingkungan buruk, serta higienitas pekerja yang tidak terjaga.
  3. Proses teknis yang tidak konsisten atau tidak sesuai SOP.
  4. Distribusi dan pengemasan yang tidak higienis.

Menghadapi tantangan tersebut, Pemkab Grobogan melalui Satgas MBG telah merumuskan sejumlah solusi strategis:

  • Penguatan sistem seleksi pemasok dan penerapan standar mutu yang tepat.

  • Peningkatan sanitasi lingkungan dan pelatihan higienitas bagi tenaga kerja SPPG.

  • Kontrol proses teknis dan keamanan pangan secara konsisten.

  • Penguatan sistem pengemasan dan distribusi.

  • Pelaksanaan audit dan dokumentasi secara rutin.

Penutup

Dialog interaktif ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Grobogan bukan sekadar program nasional, melainkan gerakan kolektif yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dengan capaian 94,35% penerima manfaat dari total potensi 387.651 orang, serta 169 SPPG yang telah beroperasi, Kabupaten Grobogan menunjukkan keseriusannya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, petani, peternak, pelaku usaha mikro, kader posyandu, hingga para orang tua untuk bersama-sama mengawal program ini. MBG adalah investasi jangka panjang bagi generasi emas Grobogan," tutup Bapak Sugeng Prastyo.

Radio Purwodadi FM sebagai mitra strategis pemerintah daerah akan terus menyiarkan informasi terkini seputar perkembangan Program MBG. Mari kita kawal bersama, karena gizi yang baik adalah hak setiap anak bangsa!